Yudi Widiana Dukung Aksi Dahlan Iskan

20-03-2012 / LAIN-LAIN

Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mendukung aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang membuka penghalang pintu dan meminta agar mobil yang antre segera lewat loket untuk memecah antrean di Tol Semanggi, Selasa (20 Maret) pagi.

Kelancaran di pintu tol, kata Yudi, harus menjadi salah satu standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol “Saya mendukung dan memberikan apresiasi atas aksi Pak Dahlan Iskan tadi pagi dalam mengatasi kemacetan di pintu tol Semanggi. Mudah-mudahan ini menjadi shock terapi bagi Jasa Marga sebagai operator tol untuk membenahi kinerjanya,” kata Yudi, politisi PKS asal Jawa Barat ini.

Seperti diketahui, kemacetan dan antrean panjang di pintu gerbang tol memang kerap menjadi keluhan masyarakat. Sebagai contoh kasus jalan tol Jagorawi yang merupakan tol pertama dan tertua di Indonesia yang sampai kini tidak bisa lepas dari kemacetan dipintu tol. Bahkan jarak antrian bisa mencapai 4-5 km.
 
Untuk memberikan jaminan kenyamanan, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan tol, termasuk di pintu masuk tol, DPR RI saat ini sedang menyusun RUU Jalan yang didalamnya akan mengatur soal SPM jalan tol“Harus ada kepastian terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) dalam penyelenggaraan jalan tol. Karena itu, kami mengatur SPM jalan tol dalam RUU Jalan yang baru saja disahkan sebagai RUU DPR dan akan segera dibahas,” kata Yudi.
 
Yudi mengungkapkan dalam draft RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.
“Dalam UU No.38/2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Namun, dalam  RUU Jalan ini, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi UU jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM,” kata Yudi.
 
Selain pemenuhan SPM jalan tol, kelancaran juga menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan jalan. Menurut Yudi, tugas pemerintah dalam penyelenggaraa jalan salah satunya adalah menjamin kelancaraan arus lalu lintas penumpang, barang dan jasa.
 
Mengingat bahwa persoalan kemacetan telah menjadi permasalahan kronis yang melanda khususnya perkotaaan, maka poin kelancaran menjadi hal penting untuk mendorong pemerintah mengatasi kemacetan dan dapat menjadi alat baik yang dilakukan oleh DPR maupun masyarakatKarena itu, kami mengusulkan materi muatan dalam RUU ini perlu ditambahkan adanya upaya penyelenggaraan jalan yang berdasarkan asas kelancaranAzas kelancaran dapat dimasukan dalam ketentuan Pasal 2 RUU Jalan,” kata Yudi.
 
 
 
 
BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...